Selasa, 12 April 2016

Pembangunan Minimarket? Buka mata, Buka telinga



Siapa yang tidak kenal dengan Indomaret dan Alfamart ? Tentu semua orang di Indonesia kenal dan tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Indomaret dan alfamart adalah salah satu mini market yang sudah merajalela di Indonesia, bahkan sampai ke pelosok-pelosok daerah pun ada minimarket tersebut. Sesekali kita menjumpai toko Alfamart dan Indomaret saling bersebelahan dan juga berhadapan. Jadi menurut saya, dimana ada Alfamart disitu juga ada Indomaret.

Kalau dilihat dari segi marketing tentu ini menguntungkan bagi Alfamart dan Indomart yang membuka gerai di daerah yang padat penduduknya dan masyarakat membeli di minimarket mereka. Jika dilihat dari etika bisnis tentu sah-sah saja membuka usaha baru kemudian meluaskan jaringannya selama persaingan itu sehat, dan juga usaha minimarket ini dapat mengurangi nilai pengaguran.

Tetapi usaha seperti Indomaret dan Alfamart terus tumbuh menumbangkan usaha tradisional yang bermodal kecil. Pemerintah seolah-olah tidak merespon dengan adanya pembangunan minimarket ini serta bertambah banyak usaha-usaha tersebut. Tak hanya di kota, tetapi usaha modern ini juga telah memasuki pedesaan, salah satunya adalah di Kota Bitung. Hampir semua kecamatan terutama lokasi padat penduduk ada usaha minimarket tersebut. Kemudian pemakaian listrik pada minimarket ini menurut saya sudah berlebihan, sedangkan dampaknya terhadap masyarakat. Beberapa bulan yang lalu kita masih saja merasakan bagaimana hidup tanpa listrik karena sering padam.

Jadi, kalau ditanya kepada saya untuk menambah pembangunan minimarket tersebut, saya jelas-jelas akan menolak karena dengan melihat, menimbang serta memperhatikan situasi dan kondisi yang telah terjadi akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan banyak orang dan merugikan banyak pihak termasuk saya.

Oleh karena itu kita harus memperhatikan perkembangan yang sedang ataupun yang akan terjadi agar tidak bisa merugikan banyak orang dan yang terakhir, jangan dibodoh-bodohi oleh pemerintah.

Terima Kasih.

NEGARA DAN KONSTITUSI



BAB I Pendahuluan

Dalam pidato di depan Sidang I BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian dikenal sebagai pidato lahirnya Pancasila, Ir. Soekarno mengusulkan konsep dasar negara. Ia antar lain mengatakan sebaga berikut.
“paduka tuan ketua yang mulia! Saya mengerti apakah yang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka tuan ketua minta dasar, minta Philosophische gondslag, atau jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, paduka tuan ketua yang mulia meminta suatu “Weltanschauuung“, di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu”.
    “kita melihat dalam dunia ini bahwa banyak negeri-negeri yang merdeka, dan banyak diantara negeri yang merdeka itu berdiri di atas satu     “Weltanschauuung“. Hilter mendirikan Jermania di atas ‘national-sozialistischeWeltanschauuung’, filsafat nasional-sosialisme telah menjadi dasar negara Jermania yang didirikan oleh adolf Hitler itu. Lenin mendirikan negara Soviet di atas suatu “Weltanschauuung“, yaitu Marxistische, Historish-materialistische Weltanschauuung. Nippon mendirikan negara Dai Nippon di atas ‘Tennoo Koodoo Seishin’. Di atas ‘tennoo Koodoo Seishin’ Inilah negara Dai Nippon didirikan. Saudi Arabia, Ibn Saud, mendirikan negara Arabia di atas satu ‘Weltanschauuung, bahkan di atas satu dasar agama, yaitu Islam. Demikian itulah yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia : Apakah ‘Weltanschauuung‘ kita, jikalau kita hendak mendirian Indonesia yang merdeka?”.
    Kutipan diatas menunjukkan bahwa ibarat orang hendak mendirikan sebuah gedung yang memerlukan fondasi atau landasan yang kokoh, begitu pulalah kiranya jika sebuah bangsa hendak mendirikan negara. Bangsa itu memerlukan landasan bagi bangunan negara yang kokoh pula. Karena hakikat hidup bernegara adalah mengatur kehidupan bersama sehingga terwujud kesejahteraan bersama, maka fondasi itu tentu berupa gagasan pokok/dasar yang menjadi acuan pokok (dasar dan sumber) aturan ketika sebuah bangsa hendak mengatur kehidupannya.    


BAB II Pembahasan
1. Pengertian Negara Dan Konstitusi
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata.
    Jadi, kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna, yaitu: ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Ajaran semacam itu dalam bahasan inggris disebut ideology, yang kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi ideologi.
    Beberapa definisi tentang ideologi menurut para ahli, menunjukkan bahwa ideologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok sebagai berikut:
  1. Gagasan-gagasan di dalam ideologi bersifat sistematis; artinya, gagasan tersusun secara padu, unsur-unsurnya tidak bertentangan satu sama lain.
  2. Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya atau yang mempercayainya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
  3. Gagasan-gagasan yang ada di dalam sebuah ideologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar isa dilaksanakan/operasioal.
1. Pengertian Negara
Dalam Insiklopedia Indonesia, dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar Negara yang di gunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung. Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat tersebut antara lain:
a.       Pendapat Aristoteles (Schmandt, 2002), negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.
Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
Riger Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

b.      Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.

 Jadi, dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, sama dengan dasar filsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan.

2. Teori Terjadinya Negara
a) Teori Teokrasi
Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuanlah maha pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. Penganut teori ini Thomas Aquinas, Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.
b) Teori Organik
Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh Plato bahwa negara organic bukanlah rakyat semata yang menjadi badan politik, juga bukan orang yang tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.
c) Teori Perjanjian
Teori perjanjian masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakt.
d) Teori Kekuasaan
Menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.
e) Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan rakyat memandang keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).

2.Konstitusionalisme
Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton, 1931:255). Gagasan ini muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative kekuasaan umum dalam suatu kehidupan umat manusia.
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukkan dan penggunaan mekanisme yang disebut dengan negara. Kuncinya adalah consensus general agreement. Jika kesepakatan iti runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang berkaitan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau Konsensus, sebagai berikut:
Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)

Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita Negara) yang berfungsi sebagai philosofhiscegronslaag dan common platforms, di antara sesame warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud adalah dasar fisafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar merupakan dasar filosofis bangsa negara tersebut adalah:
·         Ketuhanan yang maha esa
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Persatuan Indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
·         Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima prinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu:
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social


3.Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945 , Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan sifat. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jika alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dulu oleh alat-alat yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara hukum :
ü Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang menandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
ü Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
ü Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan secara aman dalam melaksanakannya.
Sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum memberikan pengayom agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara. Dalam era reformasi ini, bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalikan peranan hokum, aparat penegak hokum bersama seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hokum yang bersumber pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusinya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.


BAB III Penutup
Kesimpulan
1.      Setiap bangsa mendirikan negara dengan didasarkan pada dasar negara tertentu.
2.      Dasar negara adalah prinsip-prinsip atau norma dasar yang harus dijadikan dasar dan sumber bagi seluruh hukum yang akan disusun dalam satu negara
3.      Dasar negara menjadi pedoman hidup bernegara baik bagi penyelenggara negara maupun rakyat
4.      Terdapat berbagai macam dasar negara seperti, liberasisme, sosialisme, komunisme.
5.      Bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya.

Saran
    Mari kita bersatu untuk menjaga kesatuan negara kita dan tetap berpegang kepada dasar negara kita yaitu Pancasila. Terutama bagi kitapelajar, yang masih berusaha mengenal negara kita lebih dekat, dan kita harus memilii impian untu meningkatkan kualitas negarakita baik dalam hal politik, ekonomi, sosial maupun dalam hal budaya kita. Mari cintai tanah air kita dan buktikan melalui tindakan kita sehari-hari.