BAB I Pendahuluan
Dalam
pidato di depan Sidang I BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian dikenal
sebagai pidato lahirnya Pancasila, Ir. Soekarno mengusulkan konsep dasar
negara. Ia antar lain mengatakan sebaga berikut.
“paduka tuan ketua yang mulia! Saya mengerti apakah yang
paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka tuan ketua minta dasar, minta Philosophische
gondslag, atau jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk,
paduka tuan ketua yang mulia meminta suatu “Weltanschauuung“, di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia
itu”.
“kita melihat dalam dunia ini bahwa
banyak negeri-negeri yang merdeka, dan banyak diantara negeri yang merdeka itu
berdiri di atas satu “Weltanschauuung“. Hilter mendirikan Jermania di atas ‘national-sozialistischeWeltanschauuung’,
filsafat nasional-sosialisme telah menjadi dasar negara Jermania yang didirikan
oleh adolf Hitler itu. Lenin mendirikan negara Soviet di atas suatu “Weltanschauuung“, yaitu Marxistische, Historish-materialistische
Weltanschauuung. Nippon mendirikan negara Dai Nippon di atas ‘Tennoo Koodoo Seishin’. Di atas ‘tennoo Koodoo Seishin’ Inilah negara
Dai Nippon didirikan. Saudi Arabia, Ibn Saud, mendirikan negara Arabia di atas
satu ‘Weltanschauuung‘ , bahkan di atas satu dasar agama,
yaitu Islam. Demikian itulah yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia :
Apakah ‘Weltanschauuung‘ kita,
jikalau kita hendak mendirian Indonesia yang merdeka?”.
Kutipan
diatas menunjukkan bahwa ibarat orang hendak mendirikan sebuah gedung yang
memerlukan fondasi atau landasan yang kokoh, begitu pulalah kiranya jika sebuah
bangsa hendak mendirikan negara. Bangsa itu memerlukan landasan bagi bangunan
negara yang kokoh pula. Karena hakikat hidup bernegara adalah mengatur
kehidupan bersama sehingga terwujud kesejahteraan bersama, maka fondasi itu
tentu berupa gagasan pokok/dasar yang menjadi acuan pokok (dasar dan sumber)
aturan ketika sebuah bangsa hendak mengatur
kehidupannya.
BAB
II Pembahasan
1.
Pengertian Negara Dan Konstitusi
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan
bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa
pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai
konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan
optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang
perannya tak bisa dipandang sebelah mata.
Jadi,
kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna, yaitu: ajaran atau teori yang
merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan
kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan
pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu
negara. Ajaran semacam itu dalam bahasan inggris disebut ideology, yang
kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi ideologi.
Beberapa
definisi tentang ideologi menurut para ahli, menunjukkan bahwa ideologi selalu
berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok sebagai berikut:
- Gagasan-gagasan di dalam
ideologi bersifat sistematis; artinya, gagasan tersusun secara padu,
unsur-unsurnya tidak bertentangan satu sama lain.
- Gagasan-gagasan itu berfungsi
atau dipergunakan oleh penganutnya atau yang mempercayainya sebagai
pedoman dalam kehidupan bernegara.
- Gagasan-gagasan yang ada di
dalam sebuah ideologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga
memerlukan penjabaran agar isa dilaksanakan/operasioal.
1. Pengertian Negara
Dalam Insiklopedia Indonesia, dasar Negara berarti pedoman
dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup
berbagai kehidupan. Dasar Negara yang di gunakan di Indonesia adalah Pancasila,
nilai-nilai luhur yang terkandung. Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh
sebelum Indonesia merdeka.
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang
sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Pengertian tentang Negara telah
banyak di definisikan oleh para ahli filsuf Yunani Kuno, para ahli abad
pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat tersebut antara lain:
a. Pendapat Aristoteles (Schmandt, 2002), negara adalah komunitas
keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan
berkecukupan.
Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan
baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan
berdaulat.
Riger Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi,
2007), negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
b. Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah
asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk
ketaatan melalui kekuasaan yang sah.
Jadi,
dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, sama
dengan dasar filsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan.
2. Teori Terjadinya
Negara
a) Teori Teokrasi
Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan. Paham
ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuanlah maha pencipta di langit dan
bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini yang tidak
berasal dari tuhan, termasuk negara. Penganut teori ini Thomas Aquinas,
Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.
b) Teori Organik
Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh Plato bahwa
negara organic bukanlah rakyat semata yang menjadi badan politik, juga bukan
orang yang tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang
muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak
dan beragam.
c) Teori Perjanjian
Teori perjanjian masyarakat memandang terjadinya suatu
Negara karena adanya perjanjian masyarakt.
d) Teori Kekuasaan
Menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk
memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk
pemerintahan.
e) Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan rakyat memandang keberadaan Negara karena
adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).
2.Konstitusionalisme
Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu
sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu
konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara
efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain
perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan perlakuan
sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat
dibatasi dan dikendalikan (Hamilton, 1931:255). Gagasan ini muncul karena
adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative kekuasaan umum
dalam suatu kehidupan umat manusia.
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau
persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang
diidealkan berkaitan dengan negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga
masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau
dipromosikan melalui pembentukkan dan penggunaan mekanisme yang disebut dengan
negara. Kuncinya adalah consensus general agreement. Jika kesepakatan iti
runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang berkaitan, dan pada
gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula suatu
revolusi.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di
zaman modern ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan
atau Konsensus, sebagai berikut:
Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the
general goals of society or general acceptance of the same philosophy of
government).
Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau
penyelenggaraan negara (the basis of government).
Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur
ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)
Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita
bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam
suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya
paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan
diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di
tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu
masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara,
diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa
juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita Negara) yang
berfungsi sebagai philosofhiscegronslaag dan common platforms, di antara sesame
warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud adalah
dasar fisafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar merupakan dasar filosofis
bangsa negara tersebut adalah:
·
Ketuhanan yang maha esa
·
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
·
Persatuan Indonesia
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
·
Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Kelima prinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan
dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara
yaitu:
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social
3.Negara
Indonesia Adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945 , Negara Indonesia adalah
Negara hukum, yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan
sifat. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jika alat-alat
perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang
ditentukan lebih dulu oleh alat-alat yang dikuasai untuk mengadakan
aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara hukum :
ü Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang menandung
persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
ü Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau
kekuatan lain dan tidak memihak.
ü Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan
hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan secara aman dalam melaksanakannya.
Sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum memberikan
pengayom agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara. Dalam
era reformasi ini, bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalikan peranan
hokum, aparat penegak hokum bersama seluruh sistem peraturan perundang-undangan
akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan
hak-hak asasi manusia.
Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan
Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada
kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hokum yang
bersumber pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar
konstitusinya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.
BAB
III Penutup
Kesimpulan
1.
Setiap
bangsa mendirikan negara dengan didasarkan pada dasar negara tertentu.
2.
Dasar
negara adalah prinsip-prinsip atau norma dasar yang harus dijadikan dasar dan
sumber bagi seluruh hukum yang akan disusun dalam satu negara
3.
Dasar
negara menjadi pedoman hidup bernegara baik bagi penyelenggara negara maupun
rakyat
4.
Terdapat
berbagai macam dasar negara seperti, liberasisme, sosialisme, komunisme.
5.
Bangsa
Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya.
Saran
Mari kita
bersatu untuk menjaga kesatuan negara kita dan tetap berpegang kepada dasar
negara kita yaitu Pancasila. Terutama bagi kitapelajar, yang masih
berusaha mengenal negara kita lebih dekat, dan kita harus memilii impian untu
meningkatkan kualitas negarakita baik dalam hal politik, ekonomi, sosial maupun
dalam hal budaya kita. Mari cintai tanah air kita dan buktikan melalui tindakan
kita sehari-hari.